Bacajuga: Waktu yang Dianjurkan untuk Akad Nikah Menurut Syekh Abdul Qadir Al-Jailani. Hukum melaksanakan khutbah nikah ini adalah sunnah. Mengutip kitab al-Adzkar karya Imam al-Nawawi, bahwa membaca khutbah nikah ini adalah sunnah. Dan barangsiapa mentaati Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya ia telah mendapat ke-menangan yang besar
TA ' ARUF DALAM KHITBAH PERSPEKTIF SY AFI'I DAN JA 'F ARI. Eliyyil Akbar. ST AIN Gajah Putih, Takengon. elayakbar@yahoo.co.id. Abstract. Famil y problems are not unusual since parents are
Khitbah4. Ta'aruf. 5. Akad nikah. 6. istilah mut'ah berarti seorang laki-laki menikahi seorang wanita dengan memberikan sejumlah harta terstentu dalam waktu tertentu, pernikahan ini akan berakhir sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan tanpa talak serta tanpa berkewajiban memberi nafkah atau tempat tinggal dan tanpa adanya
Walauya kalau jujur, itu sis ada keuntungannya: 1. Lepas dari tekanan batin: takut ketauan, takut pasangan ga terima belakangan pas tau, rasa bersalah, dll. 2. Bisa menilai kualitas dan cara pandang pasangan. Dengan cerita dan perhatikan reaksinya, sis akan kenal pasangan sis dengan lebih baik. 3.
BABII PEMBAHASAN A.Pengertian Khitbah Kata khitbah (الخطبة) adalah bahasa arab standar yang terpakai pergaulan sehari-hari,Terdapat dalam firman allah dan terdapat pula dal ucapan nabi serta di syari'atkan dalam suatu perkawinan yang waktu pelaksananya di adakan sebelum berlangsungnya akad nikah.Keadaan ini pun sudah membudaya di tengah masyarakat
Yangperlu dipahami adalah menurut masyarakat Banjar Jujuran ini berbeda dengan mas kawin atau dalam hukum Islam disebut dengan mahar. Jujuran bukan merupakan syarat sah perkawinan, bahkan dalam ajaran agama Islam yang menjadi kewajiban suatu pernikahan adalah membayar mahar atau mas kawin. Namun tradisi yang mengikat masyarakat Banjar ini
C3C8Z. ANDA sudah menempuh jalan khitbah? Apakah sudah diterima? Jika ya, maka ada kurun waktu bagi Anda untuk mempersiapkan diri menikahi perempuan yang telah Anda pinang. Menurut Muhammad Thalib 2002 69, kurun waktu khitbah adalah rentang waktu antara diterimanya khithbah akad khitbah hingga dilangsungkannya pernikahan akad nikah. Itu berarti kurun waktu khitbah merupakan masa berbenah untuk mempersiapkan pernikahan. Mengingat, untuk melakukan proses penghalalan itu membutuhkan tenaga ekstra dan mengeluarkan biaya. Perlu ada waktu pula untuk calon suami istri untuk mengubah kepribadian diri menjadi lebih baik lagi. Lantas, berapa lama kurun waktu dalam menempuh khitbah? Tidak ada ketentuan khusus yang menerangkan berapa lama untuk melangsungkan pernikahan setelah adanya proses khitbah. Baik itu satu hari, satu minggu, satu bulan bahkan satu tahun pun, itu tidak masalah. Hanya saja, Islam menganjurkan agar tidak menunda hal yang baik dalam jangka waktu yang lama. Sebab, kebaikan itu harus segera dilaksanakan, agar nilai ibadah itu akan dapat kita rasakan secepatnya. Selain itu, ketika waktu menunda cukup lama, maka akan semakin banyak godaan yang bisa saja membuat diri kita terjerumus pada lubang kesalahan. Oleh sebab itu, Rasulullah ﷺ mengingatkan, “Bersegeralah beramal sebelum datang berbagai fitnah laksana potongan-potongan malam yang gelap. Saat itu di pagi harinya seseorang beriman tetapi di sore harinya ia menjadi kafir. Di sore hari seseorang beriman tapi di pagi harinya ia kafir. Ia menjual agamannya dengan harta dunia,” HR. Muslim dan Abu Hurairah. Jadi, alangkah lebih baik bagi kita untuk tidak menunda cukup lama hari baik itu. Semakin cepat kurun waktu menuju pernikahan, maka itu semakin baik. []
Syariat menginginkan pernikahan berdiri di atas fondasi dan prinsip yang kuat. Hal ini bertujuan agar visi-misi pernikahan tercapai. Sedangkan khitbah atau lamaran adalah keumuman tahapan menuju jenjang perkawinan. Adapun visi-misi perkawinan dalam Islam antara lain adalah kelanggengan pernikahan, kebahagiaan keluarga, kerukunan rumah tangga, jauh dari perselisihan, jalinan hubungan kuat antara anggota keluarga, tumbuh-kembangnya anak di tengah keluarga yang penuh cinta, kasih sayang, dan kelembutan, sebagaimana dalam Al-Qur’an وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً Artinya, “Di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang,” Surat Ar-Rum ayat 21. Di antara tahapan menuju jenjang pernikahan adalah mengkhitbah atau melamar. Khitbah sendiri adalah satu cara untuk menunjukkan keinginan seorang laki-laki untuk menikahi perempuan tertentu, sekaligus memberitahukan hal yang sama kepada wali si perempuan. Keinginan itu bisa disampaikan langsung oleh si laki-laki atau melalui wakilnya. Jika si perempuan menerima, berati tahapan-tahapan lain menuju pernikahan bisa dilanjutkan. Jika tidak, tahapan pernikahan biasanya dihentikan sampai di situ. Hikmah dari melamar adalah memberi peluang untuk mengenal lebih jauh antara kedua belah pihak. Di sana ada kesempatan untuk saling mengetahui perangai, tabiat, dan adat kebiasaan masing-masing, dengan tetap memperhatikan batasan-batasan yang dibolehkan syariat. Setelah perkenalan dianggap cukup, masing-masing sudah merasa cocok, dan pertanyaan masing-masing sudah terjawab, maka kedua belah pihak bisa beranjak ke jenjang pernikahan untuk membangun kehidupan bersama yang langgeng dan penuh kebahagiaan sampai ajal memisahkan keduanya. Lamaran atau khitbah bisa disampaikan dengan ungkapan yang jelas dan tegas, bisa juga dengan ungkapan tawaran dan sindiran. Ungkapan jelas, misalnya, “Saya bermaksud melamar si fulan,” atau “Saya ingin menikahi si fulan.” Sementara ungkapan tawaran atau sindiran, misalnya diungkapkan langsung kepada si perempuan, “Saya melihatmu sudah saatnya menikah,” atau “Bahagia sekali orang yang mendapatkan dirimu,” atau “Saya sedang mencari gadis yang seperti dirimu,” dan sebagainya. Namun, perlu dicatat bahwa melamar khitbah, begitu pula pemberian hadiah, tukar cincin, tunangan, dan semacamnya, baru sekadar janji atau keinginan untuk menikah, bukan pernikahan itu sendiri. Sebab, pernikahan tidak terlaksana kecuali dengan akad nikah yang memiliki syarat dan rukun tersendiri. Ini artinya, laki-laki yang melamar dengan perempuan yang dilamarnya masih tetap bukan mahram. Dengan demikian mereka tidak boleh berkhalwat, berduaan, saling memandang, bergandeng tangan, dan sebagainya kecuali dalam batas yang diperbolehkan syara’, yaitu bagian wajah dan kedua telapak tangan. Demikian sebagaimana yang dikemukakan oleh Az-Zuhayli الخطبة مجرد وعد بالزواج، وليست زواجاً ، فإن الزواج لا يتم إلا بانعقاد العقد المعروف، فيظل كل من الخاطبين أجنبياً عن الآخر، ولا يحل له الاطلاع إلا على المقدار المباح شرعاً وهو الوجه والكفان Artinya, “Khitbah itu baru sekadar janji pernikahan. Bukan pernikahan. Sebab, pernikahan tak terlaksana kecuali dengan sahnya akad yang sudah maklum. Dengan begitu, laki-laki yang melamar dan perempuan yang dilamar statusnya masih orang lain. Tidak halal bagi si pelamar untuk melihat si perempuan kecuali bagian yang diperbolehkan syariat, yakni wajah dan kedua telapak tangan.” Lihat Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, jilid IX, halaman 6493. Demikian urgensi, hikmah, dan konsekuensi khitbah atau melamar sebelum pernikahan. Wallahu a’lam. Ustadz M Tatam Wijaya, alumni Pondok Pesantren Raudhatul Hafizhiyyah Sukaraja-Sukabumi, Pengasuh Majelis Taklim “Syubbanul Muttaqin” Sukanagara-Cianjur, Jawa Barat.
Ilustrasi taaruf berapa lama. Foto PexelsTaaruf merupakan istilah yang sudah sangat familiar di kalangan umat Muslim. Bagi mereka yang ingin mencari jodoh sesuai dengan syariat Islam, taaruf adalah pilihan terbaik yang perlu buku Doain Aja terbitan Qultum Media, hubungan di luar ikatan yang halal seperti pacaran atau pendekatan adalah sesuatu yang tidak diperbolehkan dalam syariat demikian, Islam tetap menganjurkan hamba-Nya untuk mendapatkan jodoh dengan penuh pertimbangan. Karena itu, taaruf menjadi salah satu media yang dapat digunakan umat Muslim untuk mencari pasangan hidup yang bagaimana cara melakukan taaruf? Berapa lama proses taaruf sebaiknya dilakukan? Untuk mengetahui hal tersebut, simak penjelasannya dalam ulasan berikut itu Taaruf?Ilustrasi pengertian taaruf. Foto PexelsDihimpun dari buku Taaruf Mati Langkah karya Arum Faiza, taaruf berasal dari kata bahasa Arab ta’aarafa yang berarti “berkenalan” atau “saling mengenal”. Proses ini diketahui sebagai perkenalan antara laki-laki dan perempuan yang berniat bertujuan untuk saling mencari tahu dan menemukan kecocokan satu sama lain. Apabila keduanya tidak menemukan kecocokan, proses ini harus segera melakukan taaruf, kedua calon tidak boleh berinteraksi langsung. Untuk saling mengenal, mereka harus melibatkan pihak ketiga sebagai mediator seperti ustadz/ustadzah, saudara, teman, maupun orang lain yang memahami konsep Berapa Lama?Ilustrasi taaruf berapa lama. Foto. PexelsMenurut Agus Ariwibowo dalam buku Taaruf Khitbah Nikah Malam Pertama, proses taaruf hanya dijalani oleh orang-orang serius yang sudah siap untuk menikah. Kesiapan dalam hal ini dilihat dari mental, keuangan, bekal ilmu, serta restu orang taaruf sebaiknya tidak terlalu lama dan berbelit-belit. Jika diperkirakan, proses taaruf paling cepat berlangsung selama 1 bulan dan paling lama 3 bulan. Setelah taaruf selesai, khitbah dapat segera Saja yang Dilakukan Saat Taaruf?Ilustrasi kegiatan yang dilakukan saat taaruf. Foto PexelsDalam kurun waktu 3 bulan, seorang perempuan dan laki-laki dapat saling mengenal dengan bertukar CV, dibantu dengan mediasi pihak ketiga. Berikut adalah beberapa hal yang dapat dilakukan saat proses taaruf1. Bertukar CV yang berisi informasi pribadi, mulai dari profil, aktivitas, visi dan misi pernikahan, deskripsi karakter, hingga kriteria yang Mediasi secara tidak langsung melalui pihak ketiga. Dalam tahap ini, laki-laki dan perempuan dapat saling bertanya maupun meminta penjelasan atas hal-hal yang membuat Mediasi secara langsung bertemu dengan didampingi pihak ketiga. Tahap ini dilakukan ketika kedua belah pihak sudah yakin atas calon Setelah bertemu langsung, kedua calon disunnahkan untuk melakukan shalat istikharah agar diberi petunjuk terbaik oleh Allah Pengenalan keluarga laki-laki ke keluarga perempuan dan Melaksanakan proses khitbah atau Melakukan proses persiapan yang dimaksud dengan taaruf?Apa tujuan taaruf?Apa yang harus dilakukan pada tahap awal taaruf?
Khidmatnya prosesi pernikahan akan menjadi bertambah bila di dalamnya disertakan juga khutbah nikah. Selain berfungsi sebagai pembekalan bagi pasangan yang menikah, khutbah ini juga menjadi penyemangat bagi para hadirin yang masih belum menikah untuk segera menikah. Selain itu, khutbah nikah juga menjadi pengingat bagi semua yang hadir tentang pentingnya menjaga keutuhan dalam pernikahan. Dikutip dari Imam Abu al-Husain al-Yamani, Al-Bayan fi Madzhabi al-Imam al-Syafi’i Jeddah Dar al-Minhaj, 2000, juz IX, hal. 230, khutbah nikah ini hukumnya adalah sunnah dan boleh disampaikan oleh wali, calon mempelai pria, atau pihak lainnya وإذا أراد العقد... خطب الولي، أو الزوج، أو أجنبي… والخطبة مستحبة غير واجبة، وبه قال عامة أهل العلم. “Jika akad akan dilaksanakan, …berkhutbahlah wali, calon suami, atau orang lain… Khutbah ini hukumnya sunnah, tidak wajib, sebagaimana juga dinyatakan oleh kebanyakan ahli ilmu.” Dalam pemaparan kali ini, kami juga akan menampilkan salah satu contoh khutbah nikah yang boleh dijadikan bahan bagi yang membutuhkan Khutbah Nikah اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِيْ خَلَقَ مِنَ الْمَاءِ بَشَرًا فَجَعَلَهُ نَسَبًا وَصِهْرًا وَكَانَ رَبُّكَ قَدِيْرًا وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَاشَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ أَفْضَلُ الْخَلْقِ وَالْوَرَا وَ عَلَى اٰلِهِ وَصَحْبِهِ صَلَاةً وَسَلَامًا كَثِيْرًا أَمَّا بَعْدُ فَيَاأَيُّهَا الْحَاضِرُوْنَ أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ فَقَدْ فَازَ الْمُتَّقِوْنَ قَالَ اللهُ تَعَالٰى فِى كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ حَقَّ تُقٰىتِهٖ وَلَا تَمُوْتُنَّ اِلَّا وَاَنْتُمْ مُّسْلِمُوْنَ وَاعْلَمُوْا أَنَّ النِّكَاحَ سُنَّةٌ مِنْ سُنَنِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. وَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَا وَاللهِ إِنِّي لَأَخْشَاكُمْ لِلّٰهِ وَأَتْقَاكُمْ لَهُ، لٰكِنِّيْ أَصُوْمُ وَأُفْطِرُ ، وَأُصَلِّيْ وَأَرْقُدُ وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِيْ فَلَيْسَ مِنِّيْ وَقَالَ أَيْضًا يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ وَقَالَ أَيْضًا خَيْرُ النِّسَاءِ امْرَأَةٌ إِذَا نَظَرْتَ إِلَيْهَا سَرَّتْكَ، وَإِذَا أَمَرْتَهَا أَطَاعَتْكَ، وَإِذَا غِبْتَ عَنْهَا حَفَظَتْكَ فِي نَفْسِهَا وَمَالِكَ وَقَالَ اللهُ تَعَالٰى يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ وَّاُنْثٰى وَجَعَلْنٰكُمْ شُعُوْبًا وَّقَبَاۤىِٕلَ لِتَعَارَفُوْا ۚ اِنَّ اَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللّٰهِ اَتْقٰىكُمْ وَقَالَ أَيْضًا وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِى اْلقُرْاٰنِ الْعَظِيْمِ. وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ اْلاٰيَاتِ وَالذِّكِرِالْحَكِيْمِ وَتَقَبَّلَ مِنِّيْ وَمِنْكُمَ تِلَاوَتَهُ إِنَّهُ هُوَ التَّوَّابُ الرَّحِيْمِ أَعُوْذُ بِا للّٰهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ. يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوْا رَبَّكُمُ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ مِّنْ نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيْرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوْا اللهَ الَّذِيْ تَسَاءَلُوْنَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيْبًا أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَاسْتَغْفِرُوْا اللهَ اْلعَظِيْمَ لِيْ وَلَكُمْ وَلِوَالِدَيَّ وَلِمَشَايِخِي وَلِسَائِرِ الْمُسِلِمِيْنَ فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّهُ هُوَ اْلغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ Alhamdulilâhilladzî khalaqa minal mâ`i basyaran faja’alahu nasaban wa shihran wa kâna Rabbuka qadîran. Wa asyhadu al lâ ilâha illallâh wahdahu lâ syarîka lah. Wa asyhadu anna Muhammadan abduhu wa rasûlahu. Allâhumma shalli alâ sayyidinâ Muhammadin afdlalul khalqi wal warâ wa alâ âlihi wa shahbihi shalâtan wa salâman katsîran. Amma ba’du. Fa yâ ayyuhal hâdlirûn, ûshîkum wa nafsî bi taqwallâh faqad fâzal muttaqûn. Qâlallâhu ta’âla fî kitâbihil karîm Yâ ayyuhalladzîna âmanû ittaqullâha haqqa tuqâtihi wa lâ tamûtunna illâ wa antum muslimûn. Wa’lamû annannikâha sunnatun min sunani Rasulillâhi shallallâhu alaihi wa sallam. Wa qâla annabiyyu shallallâhu alaihi wa sallam Amâ wallâhi innî la`akhsyâkum lillâhi wa atqâkum lahu, lakinnî ashûmu wa ufthiru, wa ushalli wa arqadu wa atazawwaju an-nisâ`a, faman raghiba an sunnatî fa laisa minnî. Wa qâla aidlan, yâ ma’syarasy syabâba man istathâ’a minkum al-bâ`ata fal yatazawwaj, fainnahu aghadldlu lil bashari wa ahshanu lil farji, man lam yastathi’ fa alaihi bish shaumi fainnahu lahu wijâ`un. Wa qâla aidlan, khairun nisâ`a imra`atun idzâ nadzarta ilaihâ sarratka, wa idzâ amartahâ athâ’atka, wa idzâ ghibta anhâ hafadzatka fî nafsihâ wa mâlika. Wa qâlallâhu ta’âla, yâ ayyuhannâsu innâ khalaqnâkum min dzakarin wa untsa wa ja’alnâkum syu’ûban wa qabâila li ta’ârafû, inna akramakum indallâhi atqâkum. Wa qâla aidlan, wa ankihû al-ayyâma minkum wash shâlihîna min ibâdikum wa imâikum in yakûnû fuqarâ`a yughnihimullâha min fadhlihi wallâhu wâsi’un alîm. Bârakallâhu lî wa lakum fil qur`ânil adzîm. Wa nafa’anî wa iyâkum bimâ fîhi minal âyati wadz dzikril hakîm wa taqabbal minnî wa minkum tilâwatahu innahû huwat tawâbur rahîm. A’ûdzu billâhi minasy syaithânirrajîm yâ ayyuhannâsu ittaqullâha rabbakumulladzî khalaqakum min nafsin wâhidatin wa khalaqa minhâ zaujahâ wa batstsa minhumâ rijâlan katsîran wa nisâ`a. wattaqullâha alladzî tasâ`alûna bihi wal arhâm. Innallâha kâna alaikum raqîba. Aqûlu qauli hâdzâ wastaghfirullâha al-adzîm lî wa lakum wali wâlidayya wali masyâyikhina wali sâiril muslimîna. Fastaghfirûhu innahû huwal ghafûrurrahîm. Artinya “Segala puji bagi Allah yang telah menciptakan manusia dari setitik air, lalu Dia menjadikannya keturunan dan kekerabatan, dan adalah Tuhanmu Maha Kuasa. Dan aku bersaksi bahwa tiada Tuhan yang berhak disembah melainkan Allah Yang Maha Esa, tiada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Ya Allah, limpahkanlah rahmat ta’dhim dan kesejahteraan atas junjungan kami Nabi Muhammad saw, seutama-utama penciptaan makhluk dan atas keluarga dan shahabatnya dengan limpahan rahmat ta'dhim serta kesejahteraan yang banyak. Setelah itu, wahai yang hadir, aku mewasiatkan padamu dan diriku untuk bertakwa kepada Allah, karena sesungguhnya itu adalah kemenangan yang besar bagi orang-orang yang bertakwa. Allah swt berfirman dalam kitab-Nya yang mulia Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benarnya taqwa kepada-Nya, dan sekali-kali janganlah kamu mati kecuali dalam keadaan menyerahkan diri pada Allah beragama Islam. Ketahuilah bahwa nikah itu adalah sunah dari beberapa sunah Rasulullah saw. Nabi saw bersabda Adapun aku, demi Allah, adalah orang yang paling takut kepada Allah di antara kalian, dan juga paling bertakwa kepada-Nya. Akan tetapi aku berpuasa dan juga berbuka, aku shalat dan juga tidur serta menikahi wanita. Barang siapa yang benci sunnahku, maka bukanlah dari golonganku. Dan beliau bersabda lagi Wahai sekalian pemuda, siapa di antara kalian yang telah mempunyai kemampuan menafkahi keluarga, maka hendaklah ia menikah, karena menikah itu lebih bisa menundukkan pandangan dan lebih bisa menjaga kemaluan, dan barang siapa yang belum mampu, hendaklah ia berpuasa karena hal itu akan lebih bisa meredakan gejolaknya. Dan beliau bersabda lagi Istri yang baik adalah wanita yang menggembirakan hatimu ketika dipandang, apabila kamu perintah ia menaatimu, apabila kamu tiada ia mampu menjaga kehormatan dirinya dan hartamu. Dan Allah swt berfirman Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Dan Allah swt berfirman pula Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak berkawin dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas pemberian-Nya lagi Maha Mengetahui. Semoga Allah memberi berkah kepadaku dan kepadamu dalam Al-Qur'an yang agung. Dan memberi manfaat kepadaku dan kepadamu terhadap apa yang ada di dalamnya, dari ayat-ayat dan peringatan yang bijak, dan semoga Allah menerima dariku dan darimu dalam membacanya, karena sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang. Aku berlindung kepada Allah dari godaan setan yang terkutuk. Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan istrinya; dan daripada keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan mempergunakan nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan peliharalah hubungan silaturahmi. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu. Aku katakan perkataanku ini, dan mohon ampun pada Allah Yang Maha Agung untukku dan untukmu, untuk kedua orang tau dan guru-guru serta untuk orang Islam lainnya. Maka mohonlah ampun kepada-Nya, karena sesungguhnya Dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” Demikian, semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bi shawab. Muhammad Ibnu Sahroji
Pengertian KhitbahDalil KhitbahTata Cara Menyampaikan KhitbahHukum KhitbahSyarat KhitbahShare thisRelated posts Ketika seseorang sebelum melakukan pernikahan atau dalam tahap menuju pernikahan maka ada yang dinamakan proses Khitbah atau meminang. Mengapa dilakukan proses khitbah, sebab seorang laki-laki boleh melihat yang terlihat pada waniya yang dipinang tanpa berduaan ber-khalwat. Sehingga hal tersebut tidak menimbulkan dosa dan terhindar dari fitnah. Bagaimana sebenarnya khitbah ini, caranya, serta syarat khitbah? Untuk itu simak pembahasan lengkap dibawah ini dengan seksama. Dalam bahasa Indonesia, arti dari kata Khitbah mempunya banyak terjemahan. Seperti melamar atau meminang dan juga ada yang mengartikan dengan pertunangan. Khitbah juga didefinisikan sebagai pengajuan lamaran atau pinangan kepada pihak wanita. Tetapi pengajuan tersebut bersifat baku atau berlaku, karena belum tentu diterima. Dalam hal ini pihak wanita dapat meminta waktu agar memikirkan dan melakukan pertimbangan terhadap permintaan khitbah dalam beberapa waktu. Baca Juga Download Kalender Puasa Jika khitbah diterima, maka wanita akan menjadi wanita yang statusnya Makhthubah atau wanita yang sudah dilamar, sudah dipinang, atau dapat disebut juga dengan wanita yang telah dipertunangkan. Sedangkan jika khitbah tidak diterima, seperti ditolak secara halus atau tidak ada jawaban hingga pada waktu yang disepakati, maka statusnya menggantung. Maka wanita tersebut tidak disebut sebagai wanita yang telah di khitbah sehingga pertunangan belum terjadi. Dalil Khitbah Proses khitbah ini mempunyai hadits yang menguatkan yaitu Rasulullah saw, bersabda “Apabila seorang di antara kalian meng-khitbah meminang seorang wanita, maka jika dia bisa melihat apa yang mendorongnya untuk menikahinya maka lakukanlah.” dan Abu Dawud. Hadits lain, Rasulullah saw bersabda “Lihatlah dia, sebab itu lebih patut untuk melanggengkan di antara kalian berdua.” HR. At-Tirmidzi, 1087. Dari hadits diatas, bisa diambil arti bahwa boleh melihat apa yang lazim terlihat pada wanita yang dipinang, tanpa sepengetahuannya dan tanpa ber khalwat berdua-an. Tata Cara Menyampaikan Khitbah Adapun cara menyampaikah khitbah bisa menggunakan dua cara yaitu Mengucapkan perkataan yang jelas dan terus terang. Ini dapat dilakukan untuk perempuan yang masih gadis atau janda yang telah habis masa iddahnya. Mengucapkan perkataan yang tidak jelas dan tidak terus terang. Ini dilakukan untuk janda yang masih dalam masa talak bain atau iddah sebab ditinggal wafat suaminya. Allah Swt berfirman “dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran.” Baqarah235 Hukum Khitbah Hukum dari suatu khitbah atau meminang yaitu mubah boleh dengan adanya ketentuan sebagai berikut Wanita yang dikhitbah atau dipinang mempunyai syarat seperti Tidak terikat dalam akad pernikahan Tidak dalam masa iddah talak raj’i Tidak dalam pinangan khitbah laki-laki lain. Rasulullah Saw bersabda “Seorang mukmin adalah saudara mukmin lainnya, oleh karena itu ia tidak boleh memberi atau menawar sesuatu yang sudah dibeli atau ditawar saudaranya, dan ia tidak boleh meminang seoarang yang sudah dipinang saudaranya, kecuali ia telah dilepaskannya.” Mutaffaq’Alaih. Syarat Khitbah Khitbah bisa dilakukan terhadap wanita yang sudah memenuhi syarat seperti yang ditulis dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 12 yaitu Syarat seorang perempuan yang boleh di khitbah Khitbah bisa dilakukan kepada wanita yang masih gadis atau kepada janda yang sudah habis masa iddahnya. Waniya yang ditalak suami yang masih dalam masa iddah raj’i, haram dan tidak boleh untuk dipinang. Dilarang meminang wanita yang sedang dipinang laki-laki lain, selama pinang laki-laki itu belum putus atau belum ada penolakan dari pihak wanita. Putusnya pinangan pihak laki-laki, sebab ada pernyataan mengenai putusnya hubungan pinangan atau secara diam-diam pria yang meminang sudah menjauh dan pergi meninggalkan wanita yang dipinang. Itulah penjelasan tentang Khitbah, semoga dapat memberikan pengetahuan dan wawasan anda dalam ilmu pernikahan. Terimakasih telah berkunjung dan nantikan artikel kami lainnya.
batas waktu khitbah ke nikah