Mediasidi luar persidangan; a.Masyarakat yang bersengketa dapat menyelesaikan sengketa mereka melalui mediator bersertifikat di luar Pengadilan. b.Apabila telah tercapai kesepakatan perdamaian maka dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan yang berwenang untuk memperoleh Akta Perdamaian. Pengadilan menerbitkan Akta Perdamaian
Perdamaianyang dilakukan di luar pengadilan dapat dituangkan dalam bentuk akta otentik, akta dibawah tangan dan lisan. Kekuatan hukum perdamaian melalui proses diluar pengadilan yang tidak didaftarkan di Pengadilan tersebut hanya memiliki
MediatorHakim tidak boleh menyelenggarakan Mediasi diluar Pengadilan. Penyelenggaraan mediasi disalah satu ruang Pengadilan Agama tidak dikenakan biaya. Akta perdamaian ditanda tangani oleh Majelis Hakim Banding / Kasasi / Peninjauan Kembali dalam waktu selambat – lambatnya 30 hari kerja sejak dicatat dalam Register Induk Perkara.
Mediasidi luar pengadilan ditangani oleh mediator swasta, perorangan, maupun sebuah lembaga. Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas. Mahkamah Agung Republik Indonesia Pengadilan Negeri Kraksaan Raya Panglima Sudirman No.5 Kraksaan, Probolinggo. Telp. 0335-841407 Ext.101 Fax. 0335-841307 dimana hakim dapat mengukuhkannya sebagai
Sebabakta perdamaian adalah akta yang dibuat dihadapan hakim yang berkekuatan hukum esekutorial dan tidak dapat dibanding atau kasasi hanya di lakukan eksekusi. Kata Kunci: Akta perdamaian; mediasi; penyelesaian Perkara. How To Cite: Krishna, I, G, B, A., Sukadana, I, K., Laba, I, N.(2019). Peran Akta Perdamaian dalam Proses Penyelesaian Perkara
MediatorHakim tidak boleh menyelenggarakan Mediasi diluar Pengadilan. Penyelenggaraan mediasi disalah satu ruang Pengadilan Agama tidak dikenakan biaya; 6. Akta perdamaian ditanda tangani oleh Majelis Hakim Banding / Kasasi / Peninjauan Kembali dalam waktu selambat – lambatnya 30 hari kerja sejak dicatat dalam Register Induk Perkara.
OovF9r. 1 KEKUATAN HUKUM AKTA PERDAMAIAN MELALUI PROSES PENGADILAN DAN DILUAR PENGADILAN Oleh I Putu Agus Supendi Pembimbing Akademik Suatra Putrawan,SH.,MH, Program Kekhususan Peradilan Fakultas Hukum Universitas Udayana Abstract Inclusion of peace procedure into the justice system is based on article 130 HIR/154 RBg which described the judge should encourage litigants to pursue peace procedure beforehand. In article 1851 Code of Civil Law Civil Code can be seen that peace has a condition that can be called legitimate, one of which is poured peace results in written form. In article 6 of Law 30 of 1999 on abritase and alternative dispute resolution also called for the terms in the agreement in writing. But a lot of peace that is not poured in written form and not filed in the district court Later very likely arise a problem if one party does not fulfill the promise to implement the contents of the peace so how do the forces of law contained in the decision of whether peace through the court process and how can peace through force of law outside the court process which is not registered in the District Court. Keywords Power of Law, Peace Decision, the Court Dimasukannya prosedur perdamaian ke dalam system peradilan didasarkan pada pasal 130 HIR/154 RBg dimana dijelaskan hakim wajib menganjurkan para pihak yang berperkara untuk menempuh prosedur perdamaian terlebih dahulu. Dalam pasal 1851 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata KUH Perdata dapat diketahui bahwa perdamaian memiliki beberapa syarat agar dapat disebut sah, yang salah satunya adalah dituangkannya hasil perdamaian dalam bentuk tertulis. Di dalam pasal 6 Undang-Undang Tahun 1999 tentang abritase dan alternative penyelesaian sengketa pun disebut syarat kesepakatan yang di buat dalam bent uk tertulis. Namun banyak perdamaian yang tidak dituangkan dalam bentuk tertulis dan tidak didaftarkan di pengadilan negeri Dikemudian hari sangat mungkin timbul suatu masalah jika salah satu pihak tidak menepati janji untuk melaksanakan isi perdamaian sehingga bagaimanakah kekuatan-kekuatan hukum apakah yang terkandung dalam putusan perdamaian melalui proses di pengadilan dan Bagaimana kekuatan hukum perdamaian melalui proses di luar pengadilan yang tidak didaftarkan di Pengadilan negeri. Kata kunci Kekuatan Hukum, Putusan Perdamaian, Pengadilan 1. PENDAHULUAN 2 A. Latar Belakang Manusia hidup bersama-sama karena saling membutuhkan satu sama lain. Manusia sebagai mahluk individu saling bergaul satu dengan yang lain untuk mempertahankan hidupnya. Karena hal tersebut, Aristoteles menyebut manusia sebagai zoon politicon, yang berarti manusia ditakdirkan sebagai mahluk sosial jadi dikodratkan untuk hidup bermasyarakat 1. Tidak jarang timbul sengketa dari perbedaan kepentingan tiap individu manusia tersebut. Tidak jarang pula para pihak yang bersengketa menyerahkan penyelesaian sengketa yang mereka hadapi ke pengadilan. Pilihan untuk menyelesaikan sengketa perdata yang timbul melalui proses di pengadilan atau diluar pengadilan adalah di tangan para pihak yang bersengketa. Namun, penyelesaian sengketa yang paling baik adalah perdamaian. Dimasukannya prosedur perdamaian ke dalam system peradilan didasarkan pada pasal 130 HIR/154 RBg dimana dijelaskan hakim wajib menganjurkan para pihak yang berperkara untuk menempuh prosedur perdamaian terlebih dahulu. Jika perdamaian tersebut gagal, maka sidang pemeriksaan perkara akan dilanjutkan. Namun, jika perdamaian tersebut berhasil menghasilkan kesepakatan, maka perdamaian tersebut harus dituangkan dalam bentuk tertulis dan ditandatangani oleh para pihak yang bersengketa. Jika para pihak tidak menghendaki supaya kesepakatan itu dituangkan ke dalam putusan, maka pihak penggugat haruslah mencabut gugatannya. Dilihat dari pasal 130 HIR/154 RBg, terdapat ketidakjelasan hukum dalam pengaturan kekuatan hukum putusan perdamaian. Dalam pasal 1851 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata KUH Perdata dapat diketahui bahwa perdamaian memiliki beberapa syarat agar dapat disebut sah, yang salah satunya adalah dituangkannya hasil perdamaian dalam bentuk tertulis. Di dalam pasal 6 Undang-Undang Tahun 1999 tentang abritase dan alternative penyelesaian sengketa pun disebut syarat kesepakatan yang di buat dalam bentuk tertulis 1 h. 1, jika perdamaian tercapai, bahkan terdapat syarat yang Suroso Wignjodipuro,1971 Himpunan Kuliah Pengantar Ilmu Hukum, Alumni, Bandung, 3 mewajibkan agar kesepakatan perdamaian didaftarkan di Pengadilan Negeri. Namun banyak perdamaian yang tidak dituangkan dalam bentuk tertulis dan tidak didaftarkan di pengadilan negeri. Dikemudian hari sangat mungkin timbul suatu masalah jika salah satu pihak tidak menepati janji untuk melaksanakan isi perdamaian, yaitu mengenai seberapa kekuatan suatu kesepakatan perdamaian, agar kesepakatan tersebut dapat dipaksakan pelaksanaannya. Sehingga, pihak yang awalnya tidak melaksanakan kewajibannya sesuai yang telah disepakati, akhirnya melakukan kewajiban itu. B. Tujuan Setiap Karya ilmiah mempunyai maksud dan tujuan tertentu yang ingin di capai, sehingga suatu karya ilmiah memilki arah yang jelas dan pasti dalam proses pembuatannya. Begitu juga halnya dengan penulisan skripsi ini, yang memilki tujuan untuk mengetahui kekuatan-kekuatan hukum apakah yang terkandung dalam putusan perdamaian melalui proses di dalam Pengadilan dan untuk mengetahui kekuatan hukum perdamaian melalui proses diluar pengadilan yang tidak didaftarkan di Pengadilan negeri. II. ISI MAKALAH A. Metode Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif yang dilengkapi dengan bahan- bahan hukum yang berkaitan dengan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder serta ditunjang dengan bahan hukum tersier. B. Hasil dan Pembahasan Dalam mengkaji dan menganalisis pemberantasan tindak pidana terorisme di Indonesia, berpatokan pada permasalahan yang diangkat dalam tulisan ilmiah ini seperti terumus dan terurai di bawah ini. Dari uraian latar belakang tersebut di atas maka dapat dirumuskan 2 dua buah permasalahan yakni 1. Kekuatan-kekuatan hukum apakah yang terkandung dalam putusan perdamaian melalui proses di pengadilan? 2. Bagaimana kekuatan hukum perdamaian melalui proses di luar pengadilan yang tidak didaftarkan di Pengadilan negeri? 4 hukum putusan perdamaian yang terkandung dalam proses pengadilan. Jika para pihak yang berperkara telah mencapai kesepakatan untuk berdamai, maka mereka dapat meminta kepada majelis hakim agar kesepakatan perdamaian yang telah mereka sepakati bersama dituangkan dalam akta perdamaian yang dituangkan dalam putusan. Akta perdamaian mempunyai kekuatan yang sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan apabila tidak dilaksanakan, eksekusi dapat dimintakan kepada ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan. Karena kekuatan putusan perdamaian sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka putusan perdamaian memiliki tiga kekuatan layaknya putusan biasa, yaitu kekuatan mengikat, kekuatan pembuktian dan kekuatan eksekutorial. pada setiap putusan atau akta-akta otentik yang memiliki kekuatan eksekutorial, terdapat kepala putusan atau akta dengan kata-kata “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa†otentik yang memiliki kepala seperti putusan tersebut diatur oleh undang-undang, jadi hanya akta otentik yang berkepala “ Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa†saja yang memiliki kekuatan eksekutorial. 2. Kekuatan Perdamaian di Luar Pengadilan yang tidak didaftarkan di Pengadilan Negeri Pasal 1 angka 10 Undang-undang No 30 Tahun 1999 menegaskan bahwa alternative penyelesaian sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati kedua pihak yakni penyelesaian diluar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi dan penilaian ahli. Perdamaian secara lisan, dengan akta otentik maupun dengan akta dibawah tangan jika tidak tidak didaftarkan di Pengadilan Negeri tidak memiliki kekuatan eksekutorial. Hanya akta otentik memiliki kekuatan hukum yang sempurna. 3 Akta otentik yang memiliki kekuatan eksekutorial dibubuhi kata-kata “ Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. 2 Sudikno Mertokusumo, 1982, Hukum Acara Perdata Indonesia, liberty, Yogyakarta. Wirjono Prodjodikoro, 1980, Hukum acara perdata di Indonesia, Cet VIII, sumur, Bandung. 3 5 III. Kesimpulan a. Akta perdamaian yang dituangkan dalam putusan pengadilan memiliki memiliki tiga kekuatan layaknya putusan biasa, yaitu kekuatan mengikat,kekuatan pembuktian dan kekuatan eksekutorial. b. Perdamaian yang dilakukan di luar pengadilan dapat dituangkan dalam bentuk akta otentik, akta dibawah tangan dan lisan. Kekuatan hukum perdamaian melalui proses diluar pengadilan yang tidak didaftarkan di Pengadilan tersebut hanya memiliki kekuatan mengikat dan kekuatan pembuktian. DAFTAR PUSTAKA Buku Sudikno Mertokusumo, 1982, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta. Wignjodipuro Surojo, 1971, Himpunan Kuliah Pengantar Ilmu Hukum, Alumni, Bandung. Wirjono Prodjodikoro, 1980, Hukum acara perdata di Indonesia, Cet VIII, sumur, Bandung. Peraturan perundang-undangan. Herzeine Indonesia Reglement HIR/Reglement BuitengewestenRBg. Kitab Undang- Undang Hukum Perdata. Soedharyo, 2007, Sinar Grafika, Jakarta Undang-Undang Tahun 1999 tentang Abritase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Oleh JOSHUA AGUSTHA, Perdamaian di luar pengadilan sebagai alternatif dalam penyelesaian sengketa perdata Dalam penyelesaian perkara perdata terdapat alternatif penyelesaian sengketa yang diharapkan mampu menghasilkan win-win solution yang dapat diterima oleh pihak-pihak yang bersengketa. Alternatif penyelesaian sengketa yang dimaksud dengan menggunakan pendekatan perdamaian melalui sarana mediasi. Perdamaian ini merupakan budaya bangsa Indonesia yang berasaskan musyawarah mufakat oleh karena sama-sama bertujuan mencapai kesepakatan dari pihak yang bersengketa dan dibantu oleh pihak ketiga yang bersifat netral. Aturan hukum mengenai lembaga perdamaian ini sebenarnya sudah diatur dalam Hukum Acara Perdata yaitu Pasal 130 HIR dan Pasal 154 Rbg, dimana Hakim yang mengadili perkara wajib terlebih dahulu mendamaikan para pihak yang berperkara sebelum perkaranya diperiksa secara ajudikasi. Pengaturan lebih lanjut dalam pasal tersebut dikeluarkan SEMA No. 1 tahun 2002 tentang pemberdayaan lembaga perdamaian dalam pasal 130 HIR/154 Rbg. Kemudian disusul dengan lahirnya PERMA tahun 2003 tentang prosedur mediasi di Pengadilan yang diubah dengan PERMA No. 1 tahun 2008 tentang prosedur mediasi di Pengadilan dan dilakukan perubahan yang terakhir yaitu PERMAI No. 1 tahun 2016 tentang prosedur mediasi di Pengadilan. Menariknya, dalam peraturan tersebut juga mengatur tentang adanya perdamaian di luar Pengadilan yang dapat memberikan kepastian hukum bagi pihak yang bersengketa, hal tersebut tertuang dalam pasal 36 PERMA No. 1 tahun 2016. Perdamaian diluar pengadilan ini sebagai sarana para pihak untuk menyelesaikan sengketanya diluar pengadilan dengan kesepakatan perdamaian, kemudian kesepakatan perdamaian tersebut dapat diajukan kepada Pengadilan yang berwenang untuk memperoleh Akta Perdamaian dengan cara mengajukan gugatan. Dengan adanya payung hukum tersebut, masyarakat dapat melaksanakan upaya jalur perdamaian di luar pengadilan. Gugatan memperoleh akta perdamaian atas kesepakatan perdamaian di luar Pengadilan berkaitan dengan penitipan uang ganti rugi/konsinyasi pengadaan tanah untuk kepentingan umum pada Pengadilan Negeri Tanjung Selor. Pada dasarnya penitipan uang ganti rugi yang dititipkan ke Pengadilan Negeri setempat/konsinyasi dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan umum berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum disebabkan oleh pihak yang berhak menolak bentuk dan atau besarnya ganti kerugian, pihak yang berhak menerima ganti kerugian tidak diketahui keberadaannya, sedang menjadi objek perkara di pengadilan, masih dipersengketakan kepemilikannya, diletakkan sita oleh pejabat yang berwenang; atau menjadi jaminan di bank. Bahwa pada Pengadilan Negeri Tanjung Selor sendiri menyidangkan beberapa gugatan memperoleh akta perdamaian atas kesepakatan perdamaian di luar Pengadilan yang berkaitan dengan penitipan uang ganti rugi/konsinyasi pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang disebabkan terdapat beberapa pemilik lahan yang lahannya saling tumpang tindih yang masuk dalam kawasan pengadaan tanah untuk kepentingan umum Provinsi Kalimantan Utara. Dengan adanya permasalahan tersebut para pemilik lahan yang saling tumpang tindih telah melakukan jalur perdamaian di luar Pengadilan. Hal ini dilakukan dengan tujuan agar penitipan uang ganti rugi yang dititipkan ke Pengadilan Negeri Tanjung Selor dapat diserap dengan cepat kepada pihak yang berhak dan yang lebih utama permasalahan sengketa lahan dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Upaya yang dilakukan tersebut efektif dan membuahkan hasil, tercatat dari tahun 2019 sampai dengan bulan Juni tahun 2022 terdapat 34 tiga puluh empat perkara gugatan memperoleh akta perdamaian atas kesepakatan perdamaian di luar Pengadilan. Berikut merupakan data perkara yang masuk pada Pengadilan Negeri Tanjung Selor sebagai berikut No Tahun Jumlah Perkara 1. 2019 8 2. 2020 3 3. 2021 17 4. 2022 6 Jumlah perkara gugatan yang masuk mengenai gugatan memperoleh akta perdamaian di PN Tanjung Selor Berdasarkan data di atas masyarakat sangat berminat dalam mengajukan gugatan memperoleh akta perdamaian atas kesepakatan perdamaian di luar Pengadilan sehingga dapat disimpulkan gugatan memperoleh akta perdamaian atas kesepakatan perdamaian di luar Pengadilan dapat menjadi salah satu sarana yang efektif dan efisien dalam penyelesaian sengketa keperdataan. Dengan demikian masyarakat tidak perlu ragu menggunakan sarana jalur perdamaian di luar pengadilan dengan tujuan agar permasalahan sengketa yang dihadapi mendapatkan win-win solution yang dapat diterima oleh pihak-pihak yang bersengketa, selain mempunyai kepastian hukum melainkan juga mempunyai kekuatan hukum yang mengikat bagi para pihak dalam menentukan perdamaiannya sendiri. *Penulis merupakan salah seorang Hakim pada PN Tanjung Selor.
LEGAL OPINION Question Apakah ada aturan baku untuk membuat akta perdamaian di luar proses peradilan? Brief Answer Tidak ada aturan baku, namun terdapat beberapa pedoman dan panduan yang dapat SHIETRA & PARTNERS rincikan sebagaimana penjelasan dibawah ini. Akta perdamaian memiliki karakter dasar “jalan tengah”, dalam arti mengakomodasi kepentingan para pihak yang saling bertikai. Akta perdamaian yang masih berupa keberpihakan semata yang berat kepada satu pihak tertentu, cenderung akan dilanggar oleh salah satu pihak dikemudian hari. Kunci keberhasilan atau efektivitasnya ialah, bagaimana membuat para pihak yang menyepakati konsep akta perdamaian, merasa “saling memiliki” terhadap keberlakuan akta yang kemudian mereka tanda-tangani tersebut. Tanpa perantara seorang mediator yang bersikap netral, tampaknya akan menyukarkan salah satu pihak untuk bersedia bersikap sedikit mengalah. Dalam penyusunan dan pembahasan akta perdamaian, struktur utama yang menjadi panduan ialah suatu gerak sentrifugal, dalam arti membahas dan menyekati poin paling utama dalam sengketa mereka untuk diselesaikan dengan suatu kesepakatan/deal tertentu. Ketika poin utama telah tercipta kesepakatan, barulah para pihak beralih untuk membahas pada isu-isu teknis seputar diseputar poin utama tersebut yang tujuan utamanya ialah agar poin utama tersebut dapat terselenggara secara baik dan lancar. Akta perdamaian tak harus berisi lembaran pasal yang kompleks. Ingat, akta perdamaian memiliki karakter yang cukup berbeda dengan kontrak bisnis biasa. Semakin sedikit pasal yang diatur, semakin kuat daya sakralnya untuk dihormati dan ditaruh perhatian terhadap ikatan didalamnya. Cukup esensinya saja. Akta perdamaian yang hanya berupa satu lembar pun, sudah sah secara hukum. Perhatikan pula, bahwa akta perdamaian bukanlah semacam restrukturisasi kredit yang sama tebalnya dengan kontak kredit. Jenis perikatan yang diatur dalam akta perdamaian bersifat lebih simple, tetap dapat berupa untuk melakukan / tidak melakukan suatu perbuatan ataupun untuk memberikan sesuatu, yang disaat bersamaan mengandung kesan lebih tajam dan lebih fokus. Akta perdamaian seyogianya menyandung tempo atau tenggat waktu keberlakuan untuk dipenuhi. Semakin pendek temponya, semakin kuat momentumnya. Perasaan keterkejutan menjadi momen paling krusial untuk menentukan berhasil atau tidaknya akta perdamaian dilaksanakan setelahnya. Adalah percuma membuang banyak waktu serta tenaga untuk menyusun dan menyepakati suatu akta perdamaian bila dikemudian hari tidak dinyatakan lewat tindakan nyata. Itikad baik kadang tidak bertahan lama, sehingga perlu segera di-“eksekusi”. Untuk mengundang motivasi pihak lawan guna memunaikan prestasinya, pihak yang merasa dirugikan perlu bersikap mengalah “satu langkah”. Bila pihak yang benar ingin menang sepenuhnya, tentu bukanlah perundingan mediasi solusinya, namun persidangan gugatan perdata. Akta perdamaian memiliki struktur yang serupa dengan kontrak biasa pada umumnya, namun dalam versi yang lebih “mini”, lebih “hemat”, dan lebih “efesien”. Semangat utama dibaliknya ialah motif ketergesaan. Ingat, momentum yang baik takkan bertahan selamanya. Struktur dibuka dari judul yang dapat berupa pencantuman “Akta Perdamaian” atau frasa sejenisnya, dilanjutkan dengan keterangan tanggal serta kota dimana akta disepakati, dilanjutkan dengan komparasi identitas para pihak yang menyepakati. Bagian selanjutnya ialah “konsiderans”, yang mengingat kembali kejadian hukum yang melandasi sengketa para pihak, akta-akta sebelumnya yang telah terjadi wanprestasi, serta maksud dan tujuan para pihak membuat akta perdamaian ini. Masuk pada bab tentang pasal per pasal. Setiap pasal mengatur sanksi terhadap pelanggaran isi akta perdamaian, beban kewajiban dan tanggung-jawab masing-masing pihak, hingga perihal tempo atau tenggat waktu, tidak terkecuali pilihan domisili hukum bila terjadi sengketa atas penerapan akta perdamaian ini dikemudian hari. Yang mungkin perlu sedikit dipertegas dalam akta perdamaian, ialah unsur bisnis yang kurang mendapat penekanan dalam kontrak sebelumnya, atau unsur sosial yang bila sengketa diluar urusan kontraktual, seperti pihak satu akan menarik laporan polisi bila pihak seberang mengembalikan harta miliknya. Selebihnya, akta perdamaian sama sekali menyerupai struktur kontrak pada umumnya. Diakhiri dengan penandatanganan para pihak, diatas materai. Akan lebih baik lagi bila akta perdamaian dicatatkan kebenaran tanggal penandatangan serta pihak penandatangan pada kantor notaris weermerking, sehingga meski pihak notaris tidak bertanggung jawab atas kebenaran materil isi akta, namun setidaknya para pihak tak dapat menyangkal kebenaran pihak yang bertanda-tangan di depan hadapan sang pejabat publik yang mendaftarkan akta tersebut pada buku register sang notaris. Akta perdamaian dapat bersifat akta dibawah tangan yang dibuat sendiri oleh para pihak yang terlibat sengketa, baik dengan perantara mediator yang biasanya disediakan jasa seorang konsultan hukum seperti SHIETRA & PARTNERS, ataupun diselesaikan oleh para pihak itu sendiri. Bisa juga berupa akta perdamaian notariel, dalam arti substansi perikatan yang dikandung didalamnya tetap disusun oleh para pihak itu sendiri, namun pihak notaris yang kemudian akan mengetikkannya sehingga kebenaran isi substansinya tak lagi diragukan sebagai kebenaran materil yang otentik sehingga tertutup kemungkinan untuk dibantah oleh para pihak bila kembali terjadi sengketa terhadap penerapan akta perdamaian tersebut di kemudian hari. … © Hak Cipta HERY SHIETRA. Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.
- Dalam hal perkara perdata khususnya perkara gugatan baik itu perkara perceraian, Perbuatan Melawan Hukum PMH, Wanprestasi dan sebagainya; Selama perkara tersebut belum diputus oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara, maka para pihak masih dapat menempuh upaya perdamaian; Baik itu di sebelum saat mediasi, saat persidangan maupun di luar persidangan, yang biasanya dibuat dalam bentuk tertulis yaitu Surat / Akta Perdamaian; Surat Perdamaian dibuat oleh kedua belah pihak yang bersepakatan untuk mengakhiri gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri; Baca Juga Contoh Surat Perdamaian Kasus Pencurian Namun sebelum membuat akta perdamaian, ada baiknya kedua belah pihak yang bersengketa memahami betul-betul syarat-syarat yang harus dipenuhi; Surat Perdamaian dan Akta Van Dading Perkara Gugatan Di dalam membuat Surat perdamaian haruslah merupakan kesepakatan bersama antara kedua belah pihak yang bersengketa tanpa adanya paksaan maupun intervensi dari pihak manapun; Perdamaian tersebut haruslah memenuhi syarat formal sebagai berikut Kesepakatan dibuat secara sukarela toestemming; Kedua belah pihak cakap secara hukum bekwanneid; Objek persetujuan jelas mengenai pokok tertentu bapaalde onderwerp; Dengan alasan yang diperbolehkan georrlosofde oorzaak; Bersifat Mengikat Akta Perdamaian yang telah dibuat dan diajukan dimuka persidangan bersifat mengikat para pihak dan wajib untuk melaksanakan isi dari Surat Perdamaian tersebut; Oleh karena itu, sebelum membuat surat perdamaian akan lebih baik dipertimbangkan terlebih dahulu dan jangan tergesa-gesa; Baca Juga Contoh Surat Perdamaian Kasus Pengerusakan Hakim membuat Akta Van Dading Setelah kedua belah pihak setuju untuk mengakhiri gugatan / sengketa dan telah dibuat dalam bentuk akta perdamaian; Lalu para pihak yang telah sepakat mengajukan akta perdamaian tersebut kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara gugatan tersebut; Selanjutanya setelah Majelis Hakim mempertimbangkan apakah surat perdamaian tersebut patut untuk dikabulkan; Baca Juga Prosedur dan Contoh Surat Permohonan Pengalihan Penahanan Di Persidangan Selanjutnya Majelis Hakim akan membuat Akta Van Dading dalam bentuk putusan dengan mencantumkan isi dari kesepakatan para pihak tersebut; Dapat dilakukan Eksekusi Akta Perdamaian Akta Van Dading yang telah diputus oleh Hakim sama halnya dengan putusan Hakim dalam perkara gugatan pada umumnya; Setelah perkara tersebut Berkekuatan Hukum Tetap BHT, perkara tersebut dapat dilaksanakan Eksekusi, sesuai dengan isi dari akta perdamaian tersebut; Akta Van Dading tidak dapat diajukan banding; Berdasarkan penjelasan pasal 130 HIR / Hukum Acara Perdata menyebutkan bahwa akta perdamaian yang dibuat secara sah akan mengikat para pihak dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan putusan; Baca Juga Contoh Surat Permohonan Pencabutan Kuasa di Persidangan Oleh karena itu Akta Van Dading merupakan putusan yang final dan tidak dapat diajukan banding kecuali ternyata isi dari perdamaian tersebut bertentangan dengan Undang-Undang; Contoh Akta Perdamaian yang dibuat oleh kedua belah pihak AKTA PERDAMAIAN Nomor ....../ Pada hari ini, ....... tanggal ..............., dalam sidang Pengadilan Negeri ........ yang mengadili perkara-perkara perdata gugatan dalam tingkat pertama, telah datang menghadap FULAN, umur .... tahun beralamat di Jalan Jend. Sudirman Toboali Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, Untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT; BEDUL, umur ..... tahun beralamat di Jalan Raya Merawang Desa Jurung Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka, Untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT; Yang menerangkan bahwa mereka para pihak bersedia untuk mengakhiri sengketa antara mereka itu seperti yang termuat dalam surat gugatan Penggugat, dengan jalan perdamaian melalui proses mediasi yang dilakukan di Pengadilan Negeri ......... pada hari ........ tanggal ........ dan untuk hal-hal tersebut telah mengadakan persetujuan sebagai berikut Pasal 1 PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan dan mengakhiri secara keseluruhan segala pertentangan dan permasalahan hukum yang berkaitan dengan Perkara Perdata ini melalui perdamaian dan secara mufakat sejak tanggal ditandatanganinya Perjanjian Perdamaian ini. Pasal 2 Bahwa Tergugat sepakat untuk menyerahkan sebagian tanah dalam ............isi sesuai dengan kesepatakan kedua belah pihak; Pasal 3 Bahwa Para Pihak sepakat untuk .............isi sesuai dengan kesepatakan kedua belah pihak Pasal 4 Bahwa Penggugat dan Tergugat akan menyelesaikan pengurusan pembekuan dan pemisahan sertifikat tanah tersebut dalam waktu paling lama ... ...... bulan sejak ditanda tangani Perjanjian Perdamaian ini; Pasal 5 Perjanjian Perdamaian ini Dibuat berdasarkan dan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia; Mengikat terhadap dan dapat diberlakukan secara tegas terhadap PARA PIHAK; Merupakan kesepakatan perdamaian dading sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 1851 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Republik Indonesia selanjutnya disebut “KUHPerdata”; Berdasarkan Pasal 1858 KUHPerdata memiliki kekuatan hukum yang sama dengan keputusan akhir suatu Pengadilan. Pasal 6 PARA PIHAK sepakat bahwa masing-masing pihak telah menyadari sepenuhnya atas semua fakta yang terkait dengan Perjanjian Perdamaian ini dan semua hak yang dimiliki oleh masing-masing pihak. PARA PIHAK telah membaca dokumen ini dan mengerti sepenuhnya isi dari Perjanjian Perdamaian ini, maka dari itu PARA PIHAK menandatangani Perjanjian Perdamaian ini dengan bebas dan tanpa tekanan dari pihak manapun. Pasal 7 PARA PIHAK sepakat untuk memilih tempat kediaman hukum yang tetap pada kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ...........sehubungan dengan Perjanjian Perdamaian ini dan segala akibat serta pelaksanaannya yang mungkin timbul dari Perjanjian Perdamaian ini. Demikian Perjanjian Perdamaian ini dibuat dan ditandatangani oleh dan antara PARA PIHAK sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Republik Indonesia Kami Yang Membuat Dan Menyatakan Perjanjian Perdamaian Acte Van Dading Ini PENGGUGAT TERGUGAT FULAN BEDUL Contoh Putusan Akta Van Dading oleh Majelis Hakim AKTA PERDAMAIAN Nomor ...../ Pada hari ini, ....... tanggal ........., dalam sidang Pengadilan Negeri ......... yang mengadili perkara-perkara perdata gugatan dalam tingkat pertama, telah datang menghadap FULAN, umur .... tahun beralamat di Jalan Jend. Sudirman Toboali Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, Untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT; BEDUL, umur ..... tahun beralamat di Jalan Raya Merawang Desa Jurung Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka, Untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT; Yang menerangkan bahwa mereka para pihak bersedia untuk mengakhiri sengketa antara mereka itu seperti yang termuat dalam surat gugatan Penggugat, dengan jalan perdamaian yang dilakukan di Pengadilan Negeri ........ pada hari ........ tanggal ....... dan untuk hal-hal tersebut telah mengadakan persetujuan sebagai berikut Pasal 1 PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan dan mengakhiri secara keseluruhan segala pertentangan dan permasalahan hukum yang berkaitan dengan Perkara Perdata ini melalui perdamaian dan secara mufakat sejak tanggal ditandatanganinya Perjanjian Perdamaian ini. Pasal 2 Bahwa Tergugat sepakat untuk menyerahkan sebagian tanah dalam ............isi sesuai dengan kesepatakan kedua belah pihak; Pasal 3 dst... sesuai dengan isi dari kesepakatan Setelah persetujuan itu dibuat atas surat dan dibacakan dihadapan kedua belah pihak, maka mereka itu masing-masing menyatakan menyetujui seluruhnya isi surat itu. Kemudian Pengadilan Negeri ........ menjatuhkan putusan sebagai berikut P U T U S A N No. ....../ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri tersebut; Telah membaca surat persetujuan perdamaian tersebut di atas; Telah mendengar kedua belah pihak yang berperkara; Mengingat Pasal 154 Rbg dan ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan; M E N G A D I L I Menghukum Para Pihak tersebut di atas untuk mentaati persetujuan yang telah disepakati itu; Menghukum Para Pihak untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng yang hingga kini sebesar Rp..............,00 .......................rupiah; Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri ......... pada hari ........ tanggal ............., oleh ....................., sebagai Hakim Ketua, ................., dan .................., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dihadiri oleh ..................., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri .........., dan dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat; Hakim Anggota Hakim Ketua .......................... ....................... ............................. Panitera Pengganti, ..................................... Demikianlah contoh surat perdamaian dan Putusan Akta Van Dading Perkara Gugatan yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat dan menjadi referensi hukum dalam mengatasi permasalahan hukum yang sedang dihadapi;
akta perdamaian mediasi diluar pengadilan